![]() |
| TUGAS PENDAMPING PKH |
1. Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat kecamatan, pemerintahan desa atau kelurahan, UPPT Pendidikan, UPT Kesehatan dan masyarakat umum
2. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi calon peserta PKH
3. Melakukan verifikasi komitmen kehadiran komponen peserta PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan setiap bulannya dan melakukan pemuktahiran data PKH setiap ada perubahan
4. Memfasilitasi dan melakukan penyelesaian masalah atas keluhan dan pengaduan peserta PKH
5. Melakukan koordinasi dengan petugas pelayanan pendidikan dan kesehatan terkait dengan pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya
6. Melakukan pertemuan rutin bulanan dengan seluruh peserta PKH, memberikan motivasi kepada peserta PKH untuk memenuhi kewajibannya
7. Melakukan pertemuan kelompok dan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga untuk seluruh peserta PKH untuk tujuan perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku
8. Melakukan pendampingan kepada peserta PKH dan memastikan pemenuha komitmen kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
9. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada peserta PKH untuk mendapatkan haknya sebagai peserta PKH serta bantuan dari program komplentaritas, meliputi, KKS, KIS, KIPP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah tinggal layak huni dan bantuan komplementaris lainnya
10. Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa atau kelurahan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan terkait pelaksanaan PKH

Komentar
Posting Komentar